Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas. di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tujuan mencpai dinamisasi dan harmonisasi untuk hubungan warga negara (publik) dengan negara, dalam hal ini pejabat tata usaha negara. Harmonisasi tersebut mencakup adanya posisi yang equal antara publik dan negara khususnya nilai keadilan dalam sebuah Keputusan (beshcikking) Tata Usaha Negara yang Dasar hukum pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan: “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara”. Pasal 18 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya Tanggal 17 Nopember 2023 — Penggugat: NIKITA SURYADI Tergugat: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar 33 — 30 badan peradilan militer dan tata usaha negara: 334 / 273: dilmilti i medan: dilmiltama: 1108 / 1099: dilmilti ii jakarta: dilmiltama: 2085 / 1873: dilmilti iii surabaya: dilmiltama: 1703 / 1431: dilmilti latihan: badan peradilan militer dan tata usaha negara: 0 / 0: dilmil latihan: 32 / 14 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Manan *Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember manansuhadi@unmuhjember.ac.id Abstrak Tidak tuntasnya peradilan tata usaha negara mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahwa peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili “sengketa kepemilikan”, dan tidak berwenang dQ3N05.

contoh kasus peradilan tata usaha negara