Selainpemeriksaan dokumen tertulis, maka majelis hakim akan memeriksa saksi dari pihak Penggugat/ Pemohon terebih dahulu. Saksi yang dihadirkan minimal 2 (dua) orang yang dapat ditunjuk dari pihak keluarga atau orang terdekat yang mengetahui alasan-alasan perceraian dari Penggugat/ Pemohon. 8.
SidangSemu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai " (PENGGUGAT)" melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai " (TERGUGAT)", pada hari ini Senin Tanggal 11 Februari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
pengadilankhusus di Indonesia, karena Pengadilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.10 Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyatakan bahwa "Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam". Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengadilan
Apabilaanda ingin mengajukan gugatan cerai, permohonan hak asuh anak serta pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi kami : Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau. Email klien@legalkeluarga.id. Syarat mengajukan gugatan perceraian untuk islam dan non muslim di Pengadilan adalah dengan menyiapkan KTP
Hukumdi Indonesia mengatur perceraian yang diakui adalah perceraian yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan, dan bagi pasangan muslim, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana tahapan persidangan untuk proses perceraian di Pengadilan Agama tersebut? Berikut tahapan persidangan proses perceraian di Pengadilan Agama:
Hasilpra-riset terhadap perkara No.1444/Pdt.G/2011 Pengadilan Agama Malang, dalam perkara gugatan ahli waris peninggalan harta ibu LSW ditemukan fakta bahwa dalam surat gugatan yang diajukan kapada Pengadilan Agama terdapat kesalahan prosedural. Di mana Penggugat II merupakan subjek hukum
CgqOM.
contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama